Haaiii gaeessss...
Kalian udah pada tau belum siih kalau ternyata Dokumen Elektronik itu bisa dijadiin alat bukti lho di persidangan. Haahh 😲 Koq bisa siih???
Berikut penjelasannya yaa gaesss, disimaak lho yaa....
Dokumen elektronik kini bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan!
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut aturan ini, dokumen elektronik yang memenuhi syarat tertentu dapat dijadikan bukti di pengadilan.
Pembuktian merupakan tahap yang mempunyai peranan krusial bagi hukum untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian pada proses persidangan bisa dikatakan menjadi sentral dari proses pemeriksaan pada pengadilan dimana dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian guna menemukan hukum yang akan diterapkan (rechtoepasing) maupun yang ditemukan (rechtvinding) pada suatu perkara tertentu.
Dalam pembuktian diberikan kesempatan menunjukan kebenaran terhadap fakta hukum maka dalam rangka proses mengadili serta memutus perkara bergantung pada pembuktian para pihak dipersidangan.
Berdasarkan Pasal-pasal berikut :
Pasal 184 & KUHP, alat bukti terdiri dari:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti terdiri dari:
- Surat
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Pada perkembangan dikenal pula alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 1 ayat 1 UU ITE menyatakan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol dan perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses, simbol dan perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 5 ayat 1 UU ITE, menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Sebagaimana ketentuan umum pasal 1 ayat 1 menyatakan surat elektronik sebagai bagian dari informasi elektronik sehingga kekuatan surat elektronik dapat dipergunakan dalam praktek perkara di persidangan sebagai alat bukti.
Pasal 5 ayat 4 ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk:
- Surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tulisan, dan
- Surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk Akta Notaril atau akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Syarat utama untuk dokumen elektronik yang sah adalah sistem elektronik yang telah diverifikasi secara elektronik sebagaimana Pasal 13 UU ITE:
- Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertipikat elektronik untuk pembuatan ttd elektronik;
- Penyelenggara sertipikat elektronik harus memastikan keterkaitan suatu ttd elektronik dengan pemiliknya;
- Penyelenggara sertipikat elektronik terdiri atas : Penyelenggara sertipikat Indonesia, Penyelenggara sertipikat asing dan Penyelenggara SEI berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
- Penyelenggara sertipikat elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia;
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
0 comments