Cara Ganti Sertipikat Tanah Analog Menjadi Sertipikat Elektronik
Haloooooo, gimana kabarnya niih???
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan tranformasi digital. Salah satunya adalah perubahan dari sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik. Buat kalian yang sudah memiliki sertipikat tanah analog yang berwana hijau itu bisa diubah menjadi sertipikat tanah elektronik.
Berikut syarat dan cara ganti sertipikat tanah analog ke sertipikat tanah elektronik. Disimak yaa gaessss...
Syarat dan Cara Ganti Sertipikat Tanah Elektronik
Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, terdapat penjelasan mengenai syarat dan cara ganti sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik, yaitu:
1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah;
2. Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik;
3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi mealui data pemegang hak, fisik dan yuridis;
4. Penggantian menjadi sertipikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan : perubahan buku tanah, surat ukur dan gambar denah satuan rumah susun;
5. Penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik;
6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahn;
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.
Andal dan Aman dengan Sertipikat Tanah Elektronik!!!
Disclaimer : Syarat dan cara ganti sertipikat-el tersebut diatas hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbirkan.
0 comments