Tanjungpinang - Rabu (5/11/2025) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam menilai dan memastikan bahwa seluruh layanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
Melalui kegiatan penilaian ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan;
-
🤝 Memperkuat budaya kerja berintegritas di seluruh lini pelayanan;
-
🏡 Mewujudkan pelayanan pertanahan yang adil dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari semangat “Pelayanan Prima, Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan,” yang senantiasa menjadi pedoman Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang