Tanjungpinang - Jumat (23/1/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan kegiatan Fasilitasi Antar Sertipikat Tanah kepada pemohon prioritas di Kelurahan Senggarang. Kegiatan ini diberikan kepada seorang pemohon atas nama Rusdiana yang merupakan ibu pascamelahirkan anak kembar, sehingga membutuhkan perhatian dan pelayanan khusus dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Pelaksanaan fasilitasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kondisi masyarakat. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi fisik pemohon, Kantor Pertanahan memberikan kemudahan layanan agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar tanpa membebani pemohon.
Kegiatan Fasilitasi Antar Sertipikat Tanah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penerapan pelayanan prima. Melalui mekanisme pelayanan yang terstruktur dan pendampingan langsung oleh petugas, pemohon mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya secara aman, tertib, dan transparan.
Melalui pendekatan pelayanan yang lebih humanis, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak atas tanahnya secara mudah dan berkeadilan, termasuk bagi pemohon dengan kondisi khusus. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, inklusif, dan berintegritas.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang