Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan dokumen RDTR, yang akan menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Tanjungpinang selama 20 tahun ke depan. Salah satu fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini adalah penyusunan Peraturan Zonasi, yang mengatur secara rinci pemanfaatan ruang di setiap zona wilayah kota.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang memberikan kontribusi melalui penyampaian masukan teknis, khususnya terkait keterkaitan antara rencana tata ruang dan aspek legal pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan zonasi dengan hak atas tanah dan rencana pengembangan kawasan.
Keterlibatan aktif Kantor Pertanahan dalam penyusunan RDTR ini sejalan dengan peran BPN dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang nasional dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.